gambar headline

gambar headline
background

Minggu, 21 Maret 2010

Jamkesda Sintang


JAMKESDA atau Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah merupakan pemutahiran dari Program Subsidi Pemda Sintang atau Pelayanan System Kapitasi.
PT.Askes telah menanda tangani Nota Kesepakatan Kerja Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang pada tanggal 04 Januari 2010 di Sintang.
Jadi dimulai dari tahun 2010 sudah tidak ada lagi pengobatan Bersubsidi melainkan dengan Nama JAMKESDA yang melayani seluruh Penduduk Masyarakat Kabupaten Sintang.

Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan


1.Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) Puskesmas,Puskesmas Pembantu,Polindes, Puskesdes, Puskesmas Keliling

2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) Puskesmas dengan tempat tidur (Puskesmas TT)

Hal-hal yang tidak ditanggung : 1. Pelayanan kesehatan yg tidak mengikuti prosedur ataupun ketentuan yg berlaku/pelayanan kesehatan Tanpa indikasi medis. 2. Pelayanan kesehatan yg dilakukan di fasilitas yg bukan jaringan PPK PT. Askes (Persero) Cab. Sintang untuk Program Jamkesda. 3. Pelayanan Dialisa 4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik 5. Check Up dan atau General Check Up 6. Semua jenis imunisasi selain imunisasi dasar bagi bayi dan balita serta ibu hamil (di Puskesmas) 7. Seluruh rangkaian pemeriksaan dalam usaha ingin mempunyai anak termasuk alat dan obat-obatannya. 8. Sirkumsisi tanpa indikasi medis 9. Pelayanan Kesehatan yg merupakan jaminan dari badan penyelenggaraan lain (kecelakaan kerja & kecelakaan lalu lintas)
10. Usaha meratakan gigi (Orthodontie), membersihkan karang gigi (Scalling gigi)‏ & pelayanan kesehatan gigi untuk kosmetik 11.Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat, alkohol dan atau zat adiktif lainya. 12.Gangguan kesehatan/Penyakit akibat usaha bunuh diri atau dgn sengaja menyakiti diri sendiri 13.Pelayanan suplemen & alat bantu kesehatan (Kacamata,Hearing aid Prothesa gigi, alat gerak, Kursi roda, tongkat penyangga, dll) 14.Bedah plastik kosmetik, alat kosmetik dan obat2annya 15.Toilettries, Makanan bayi, Obat gosok, Vit, susu. 16. Obat di luar DPHO

17. Pelayanan Canggih (Operasi Jantung,Paru, Kedokteran Nuklir. MRI, ESWL,Transplatasi organ) 18.Kejadian sakit akibat gempa bumi,banjir dan tanah,dll 19. Lain-lain: a.Biaya perjalanan/transportasi b.Biaya sewa ambulance c.Biaya pengurusan Jenazah d. Biaya visum et repertum e.Biaya fotocopy f. Biaya Telekomunikasi g.Biaya Administrasi & kartu berobat.

Tidak ada komentar: